DEFINISI sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, istilah atau definisi dalam SKU memiliki arti sebagai berikut:
- Website mengacu pada situs online dengan alamat https://medicrypto.id. Website ini dikelola oleh medicrypto, dengan tidak terbatas pada para pemilik, investor, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dengan medicrypto. Tergantung pada konteks, “Website” dapat juga mengacu pada jasa, produk, situs, konten atau layanan lain yang disediakan oleh medicrypto.
- Aset Kripto adalah komoditas digital yang menggunakan prinsip teknologi desentralisasi berbasiskan jaringan peer-to-peer (antar muka) atau disebut dengan Jaringan Blockchain yang diperdagangkan di dalam platform.
- Blockchain adalah sebuah buku besar terdistribusi (distributed ledger) terbuka yang dapat mencatat transaksi antara dua pihak secara efisien dan dengan cara yang dapat diverifikasi secara permanen.
- Registrasi adalah proses pendaftaran menjadi Member dalam Platform medicrypto yang merupakan proses verifikasi awal untuk memperoleh keterangan, pernyataan dalam penggunaan layanan Platform medicrypto.
- Member adalah orang (perseorangan) yang telah melakukan registrasi pada Platform medicrypto, sehingga memperoleh otorisasi dari Platform medicrypto untuk melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto.
- Verified Member adalah Member yang telah melalui dan menyelesaikan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh medicrypto.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap Member mengenai keterangan terkait Member dan informasi pribadi yang dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh medicrypto guna mendapat layanan penuh platform.
- Layanan adalah jasa yang disediakan oleh medicrypto dalam memfasilitasi Member untuk melakukan kegiatan membeli dan menjual Aset Kripto.
- Kegiatan Perdagangan Aset Kripto adalah kegiatan transaksi jual-beli Aset Kripto atas dasar adanya pencapaian titik nilai kesepakatan para Member dalam platform yang disediakan oleh medicrypto.
- Akun Member adalah akses yang diberikan kepada Member untuk mendapatkan informasi dan untuk melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto melalui Platform.
- Kata Sandi adalah kumpulan karakter yang terdiri dari rangkaian alfa-numerik atau kombinasi keduanya dan digunakan oleh Member untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan pada Platform medicrypto.
- Nomor Telepon adalah nomor telepon Member yang terdaftar sehingga memperoleh otorisasi untuk mendapatkan layanan. Perubahan nomor telepon dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan pada laman bantuan yang tersedia di Website.
- Konversi adalah perubahan nilai mata uang fiat atau kartal ke dalam bentuk atau format Aset Kripto berdasarkan nilai tukar/rate yang berlaku dan sebaliknya.
- Pembeli adalah Member yang melakukan pembelian Aset Kripto melalui Platform di dalam mekanisme transaksinya pembeli dapat melakukan pembelian Aset Kripto yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.
- Penjual adalah Member yang melakukan penjualan Aset Kripto melalui platform Didalam mekanisme transaksinya penjual dapat melakukan penjualan Aset Kripto yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.
- Deposit adalah proses penyimpanan Rupiah/Aset Kripto oleh Member yang merujuk pada proses atau mekanisme penambahan (top up) yang dilakukan melalui Akun Member.
- Withdraw adalah proses penarikan Rupiah/Aset Kripto oleh Member yang merujuk pada proses atau mekanisme penarikan (withdrawal) yang dilakukan melalui Akun Member.
- Harga Aset Kripto adalah nilai tukar/rate Aset Kripto dalam platform medicrypto yang bersifat fluktuatif, dengan nilai sesuai permintaan (demand) dan persediaan (supply) pada Market.
- Alamat Aset Kripto adalah alamat dompet Aset Kripto milik Member, diciptakan khusus untuk Member dan dapat digunakan berkali-kali sebagai dompet Aset Kripto yang disediakan di dalam Platform dalam faktor teknisnya, alamat Aset Kripto memiliki peranan ataupun fungsi untuk menerima dan mengirim Aset Kripto.
- Limit Pengiriman Aset Kripto adalah batas minimal dan maksimal dalam melakukan pengiriman Aset Kripto ke dompet Aset Kripto lain per-harinya. Perlu untuk dijelaskan bahwa setiap Akun Member akan memiliki limit pengiriman yang berbeda dan disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan ini dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Limit Penarikan Rupiah adalah batas minimal dan maksimal penarikan Rupiah per-harinya. Berkenaan dengan limit penarikan Rupiah, perlu untuk dijelaskan bahwa setiap Akun Member akan memiliki limit penarikan yang berbeda yang disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Rekening Bank adalah rekening bank yang telah didaftarkan oleh Member dengan kewajiban kesamaan nama pemegang rekening dan nama Member.
- Order Book adalah daftar harga jual dan harga beli yang tersedia pada Website. Member dapat membeli atau menjual Aset Kripto menggunakan harga yang tertera dan untuk memudahkan Member Order Book dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Market Beli – Daftar permintaan pembelian Aset Kripto lengkap dengan jumlah Aset Kripto dan harga yang ditawarkan.
- Market Jual – Daftar Aset Kripto yang dijual lengkap dengan jumlah Aset Kripto dan harga yang diminta.
- Dompet Aset Kripto dan/atau Wallet Aset Kripto adalah komponen perangkat lunak dan informasi untuk menyimpan dan menggunakan Aset Kripto.
- IDR atau Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang yang diperdagangkan terhadap Aset Kripto pada Platform.
- KYC (Know Your Customer) adalah proses penilaian terhadap calon Member dan Member untuk mengetahui latar belakang dan itikad baik terhadap perbuatan yang akan dilakukan dalam sebuah kegiatan perdagangan Aset Kripto.
- APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) adalah kegiatan untuk mengantisipasi dan menghentikan praktik pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Sistem Keamanan 2 (dua) Langkah (Two Step Verification) adalah layanan yang diberikan Platform medicrypto sebagai opsi bagi Member dalam memberikan keamanan tambahan atas Akun Member.
- Platform medicrypto adalah layanan yang disediakan dan dioperasikan oleh medicrypto berupa aplikasi, website, media sosial, blog, help page, dan dompet aset kripto.
- UU PDP adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.