Terms And Conditions

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Syarat dan Ketentuan Umum (selanjutnya disebut sebagai "SKU") PT medicrypto NASIONAL INDONESIA ("medicrypto") adalah ketentuan yang berisikan syarat dan ketentuan mengenai penggunaan produk, jasa, teknologi, fitur layanan yang diberikan oleh medicrypto termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Website, Dompet Bitcoin Indonesia dan medicrypto Trading Platform (Trading App) (untuk selanjutnya disebut sebagai "Platform medicrypto").

Harap luangkan waktu untuk membaca dan memahami SKU ini sebelum menggunakan Platform medicrypto, sehingga Anda mengetahui hak dan kewajiban member medicrypto. Dengan menyelesaikan proses pendaftaran/registrasi, Anda menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI dan MEMATUHI Persyaratan dan Ketentuan di bawah. Anda disarankan membaca semua persyaratan dan ketentuan secara seksama sebelum menggunakan layanan platform medicrypto atau segala layanan yang diberikan, dan bersama dengan ini Anda setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh kegiatan dalam SKU ini dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

Definisi dan Istilah

DEFINISI sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, istilah atau definisi dalam SKU memiliki arti sebagai berikut:

  1. Website mengacu pada situs online dengan alamat https://medicrypto.id. Website ini dikelola oleh medicrypto, dengan tidak terbatas pada para pemilik, investor, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dengan medicrypto. Tergantung pada konteks, “Website” dapat juga mengacu pada jasa, produk, situs, konten atau layanan lain yang disediakan oleh medicrypto.
  2. Aset Kripto adalah komoditas digital yang menggunakan prinsip teknologi desentralisasi berbasiskan jaringan peer-to-peer (antar muka) atau disebut dengan Jaringan Blockchain yang diperdagangkan di dalam platform.
  3. Blockchain adalah sebuah buku besar terdistribusi (distributed ledger) terbuka yang dapat mencatat transaksi antara dua pihak secara efisien dan dengan cara yang dapat diverifikasi secara permanen.
  4. Registrasi adalah proses pendaftaran menjadi Member dalam Platform medicrypto yang merupakan proses verifikasi awal untuk memperoleh keterangan, pernyataan dalam penggunaan layanan Platform medicrypto.
  5. Member adalah orang (perseorangan) yang telah melakukan registrasi pada Platform medicrypto, sehingga memperoleh otorisasi dari Platform medicrypto untuk melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto.
  6. Verified Member adalah Member yang telah melalui dan menyelesaikan tahapan verifikasi yang dilakukan oleh medicrypto.
  7. Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap Member mengenai keterangan terkait Member dan informasi pribadi yang dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh medicrypto guna mendapat layanan penuh platform.
  8. Layanan adalah jasa yang disediakan oleh medicrypto dalam memfasilitasi Member untuk melakukan kegiatan membeli dan menjual Aset Kripto.
  9. Kegiatan Perdagangan Aset Kripto adalah kegiatan transaksi jual-beli Aset Kripto atas dasar adanya pencapaian titik nilai kesepakatan para Member dalam platform yang disediakan oleh medicrypto.
  10. Akun Member adalah akses yang diberikan kepada Member untuk mendapatkan informasi dan untuk melakukan kegiatan perdagangan Aset Kripto melalui Platform.
  11. Kata Sandi adalah kumpulan karakter yang terdiri dari rangkaian alfa-numerik atau kombinasi keduanya dan digunakan oleh Member untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan pada Platform medicrypto.
  12. Nomor Telepon adalah nomor telepon Member yang terdaftar sehingga memperoleh otorisasi untuk mendapatkan layanan. Perubahan nomor telepon dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan pada laman bantuan yang tersedia di Website.
  13. Konversi adalah perubahan nilai mata uang fiat atau kartal ke dalam bentuk atau format Aset Kripto berdasarkan nilai tukar/rate yang berlaku dan sebaliknya.
  14. Pembeli adalah Member yang melakukan pembelian Aset Kripto melalui Platform di dalam mekanisme transaksinya pembeli dapat melakukan pembelian Aset Kripto yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.
  15. Penjual adalah Member yang melakukan penjualan Aset Kripto melalui platform Didalam mekanisme transaksinya penjual dapat melakukan penjualan Aset Kripto yang didasarkan dengan nilai tukar/rate mata uang Rupiah.
  16. Deposit adalah proses penyimpanan Rupiah/Aset Kripto oleh Member yang merujuk pada proses atau mekanisme penambahan (top up) yang dilakukan melalui Akun Member.
  17. Withdraw adalah proses penarikan Rupiah/Aset Kripto oleh Member yang merujuk pada proses atau mekanisme penarikan (withdrawal) yang dilakukan melalui Akun Member.
  18. Harga Aset Kripto adalah nilai tukar/rate Aset Kripto dalam platform medicrypto yang bersifat fluktuatif, dengan nilai sesuai permintaan (demand) dan persediaan (supply) pada Market.
  19. Alamat Aset Kripto adalah alamat dompet Aset Kripto milik Member, diciptakan khusus untuk Member dan dapat digunakan berkali-kali sebagai dompet Aset Kripto yang disediakan di dalam Platform dalam faktor teknisnya, alamat Aset Kripto memiliki peranan ataupun fungsi untuk menerima dan mengirim Aset Kripto.
  20. Limit Pengiriman Aset Kripto adalah batas minimal dan maksimal dalam melakukan pengiriman Aset Kripto ke dompet Aset Kripto lain per-harinya. Perlu untuk dijelaskan bahwa setiap Akun Member akan memiliki limit pengiriman yang berbeda dan disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan ini dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  21. Limit Penarikan Rupiah adalah batas minimal dan maksimal penarikan Rupiah per-harinya. Berkenaan dengan limit penarikan Rupiah, perlu untuk dijelaskan bahwa setiap Akun Member akan memiliki limit penarikan yang berbeda yang disesuaikan dengan Syarat dan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  22. Rekening Bank adalah rekening bank yang telah didaftarkan oleh Member dengan kewajiban kesamaan nama pemegang rekening dan nama Member.
  23. Order Book adalah daftar harga jual dan harga beli yang tersedia pada Website. Member dapat membeli atau menjual Aset Kripto menggunakan harga yang tertera dan untuk memudahkan Member Order Book dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
    • Market Beli – Daftar permintaan pembelian Aset Kripto lengkap dengan jumlah Aset Kripto dan harga yang ditawarkan.
    • Market Jual – Daftar Aset Kripto yang dijual lengkap dengan jumlah Aset Kripto dan harga yang diminta.
  24. Dompet Aset Kripto dan/atau Wallet Aset Kripto adalah komponen perangkat lunak dan informasi untuk menyimpan dan menggunakan Aset Kripto.
  25. IDR atau Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang yang diperdagangkan terhadap Aset Kripto pada Platform.
  26. KYC (Know Your Customer) adalah proses penilaian terhadap calon Member dan Member untuk mengetahui latar belakang dan itikad baik terhadap perbuatan yang akan dilakukan dalam sebuah kegiatan perdagangan Aset Kripto.
  27. APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) adalah kegiatan untuk mengantisipasi dan menghentikan praktik pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  28. Sistem Keamanan 2 (dua) Langkah (Two Step Verification) adalah layanan yang diberikan Platform medicrypto sebagai opsi bagi Member dalam memberikan keamanan tambahan atas Akun Member.
  29. Platform medicrypto adalah layanan yang disediakan dan dioperasikan oleh medicrypto berupa aplikasi, website, media sosial, blog, help page, dan dompet aset kripto.
  30. UU PDP adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Informasi Umum / Pengenalan
  1. Risiko Perdagangan
    1. Perdagangan Aset Kripto merupakan aktivitas berisiko tinggi. Harga Aset Kripto fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Sehubungan dengan fluktuasi harga, nilai Aset Kripto dapat bertambah maupun berkurang secara signifikan sewaktu-waktu. Semua Aset Kripto atau tidak, berpotensi untuk mengalami perubahan nilai secara drastis atau bahkan menjadi tidak berarti. Terdapat risiko kehilangan yang tinggi sebagai dampak dari membeli, menjual, atau berdagang apapun di pasar dan medicrypto tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar Aset Kripto.
    2. Perdagangan Aset Kripto juga memiliki risiko tambahan yang tidak dialami oleh Aset Kripto atau komoditas lain di pasar. Tidak seperti mata uang kebanyakan yang dijamin oleh pemerintah atau lembaga legal lainnya, atau oleh saham, emas dan perak, kripto asset merupakan sebuah Aset Kripto yang unik dan dijamin oleh teknologi dan rasa percaya. Tidak ada bank sentral yang dapat mengontrol, melindungi nilai Aset Kripto dalam krisis, atau mencetak mata uang tersebut.
    3. Member dihimbau untuk berhati-hati dalam mengukur situasi finansial dan memastikan bahwa Member bersedia menghadapi risiko yang ada dalam menjual, membeli, atau berdagang Aset Kripto. Member disarankan dengan sangat untuk melakukan riset pribadi sebelum membuat keputusan untuk memperjualbelikan Aset Kripto. Semua keputusan perdagangan Aset Kripto merupakan keputusan independen oleh pengguna secara sadar tanpa paksaan dan melepaskan medicrypto atas kegiatan perdagangan Aset Kripto.
    4. medicrypto tidak menjamin kelangsungan jangka panjang dari Aset Kripto yang diperdagangkan maupun ditukar di dalam marketplace.
    5. Berkenaan dengan kegiatan penambangan Aset Kripto perlu untuk diluruskan dan ditegaskan bahwa medicrypto tidak melakukan kegiatan menambang, memproduksi atau mencetak Aset Kripto. Aset Kripto diciptakan dan ditambang menggunakan software khusus oleh para penambang (miner) yang tersebar secara acak di seluruh dunia dan saling terhubung dengan teknologi peer-to-peer di jaringan blockchain.
  2. Program medicrypto

    Program medicrypto adalah program resmi yang diberikan medicrypto dalam layanan, program dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan medicrypto. Program ini antara lain:

  3. Layanan

    medicrypto menyediakan layanan dalam bentuk Mobile Application dan Website, di mana dalam layanan tersebut terdapat mode dan fitur-fitur sebagai berikut:

    1. medicrypto PRO, Mode ini menawarkan pengalaman trading aset digital secara lengkap dan profesional. Fitur ini dilengkapi dengan grafik (chart) dan indikator yang dapat disesuaikan serta beragam pilihan interval waktu. (app)
    2. medicrypto LITE, Fitur medicrypto Lite memudahkan trading aset digital dengan transaksi cepat dan mudah. Fitur ini cocok untuk pemula dengan tampilan sederhana. (app)
    3. DEPOSIT DIRECT TRANSFER, Layanan ini tersedia untuk Member yang ingin melakukan deposit dana secara mudah dan aman tanpa biaya. Memberikan pengalaman jual beli aset digital secara lancar dengan fitur transfer langsung BCA.
    4. FITUR COIN CATEGORIZATION, Fitur ini tersedia untuk mempermudah pencarian aset digital berdasarkan kategori.
    5. TRANSACTION HISTORY, Fitur ini memudahkan Member dalam melihat riwayat transaksi aset digital dan dana dengan mudah yang tersedia pada aplikasi medicrypto.
    6. PORTOFOLIO TRACKER, Fitur ini dapat digunakan untuk memantau alokasi aset digital Member dengan lebih mudah pada dashboard yang menampilkan aset digital secara real-time.
    7. EFISIENSI & SOCIAL SHARE, Fitur ini bermanfaat untuk deposit dan penarikan aset digital secara efisien dan aman. Member dapat membagikan pengalaman trading di medicrypto melalui media sosial dengan mudah. (app)
    8. AUTENTIKASI BIOMETRIK, Fitur keamanan yang digunakan pada aplikasi medicrypto. Melalui fitur keamanan biometrik, dengan cara mendaftarkan verifikasi wajah atau sidik jari sebagai Two-Factor Authentication (2FA), Member telah meningkatkan sistem keamanan akun dan melindungi aset digital dengan lebih baik.
    9. EARN (Staking) Crypto adalah metode untuk mengunci aset digital agar mendapatkan imbalan pada jaringan blockchain dengan konsensus proof-of-stake.
    10. medicrypto ACADEMY merupakan platform edukasi blockchain dan aset digital yang dapat diakses dengan mudah. Anda dapat memperoleh informasi komprehensif terkait perdagangan dan pengetahuan di dunia digital mulai dari tingkat pemula hingga tingkat mahir.
  4. Kerjasama Layanan
    1. Demi memudahkan transaksi, dan membangun komunitas Aset Kripto di Indonesia, medicrypto bekerjasama dengan beberapa perusahaan internasional yang juga bergerak di dunia Aset Kripto dan blockchain. Partner resmi medicrypto terdapat pada link berikut ini.
    2. medicrypto tidak bekerjasama dalam hal apapun dengan perusahaan-perusahaan Arisan Berantai, cloud mining, MLM, Ponzi Scheme, Money Game dan HYIP yang menawarkan profit dari perdagangan atau penggunaan Aset Kripto, dan tidak bekerjasama dengan Biclubnetwork, BTCPanda, MMM Global, MMM Indonesia, Onecoin, Binary, BITCOINTRUST2U, BTCPANDA, BITKINGDOM, BITCLUBNETWORK, MMM GLOBAL, MMM Indonesia, EUROBIT, ILGAMOS, FUTURENET, E-DINAR dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan layanan tersebut diatas oleh Member;
    3. medicrypto dengan ini menjelaskan bahwa tidak memiliki afiliasi resmi dengan partner yang telah disebutkan pada ayat (2) diatas. Segala transaksi yang terjadi antara Member dengan perusahaan-perusahaan di atas bukan merupakan tanggung jawab medicrypto.
    4. Perusahaan yang tidak terdata di dalam Website dapat diartikan sebagai tidak maupun belum bekerjasama dengan medicrypto. medicrypto tidak merekomendasi perusahaan manapun termasuk perusahaan yang bekerjasama dengan medicrypto. Segala keputusan untuk menggunakan layanan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Member.
Registrasi
  1. Syarat menjadi Member
    1. Member dapat melakukan proses registrasi atau pendaftaran Member melalui Platform medicrypto;
    2. Setuju dan sepakat untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini;
    3. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah;
    4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing;
    5. Menggunakan dana atau Aset Kripto milik sendiri dan bukan dana atau Aset Kripto yang bersumber atau milik dari orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau sejata pemusnah massal; dan
    6. Bukan merupakan warga Negara Amerika Serikat, Myanmar, Cote D`Ivoire, Cuba, Iran, Republik Arab Syria, Belarus, Congo, Democratic Republic of Congo, Iraq, Liberia, Sudan, Zimbabwe, dan Korea Utara.
    7. Dalam proses registrasi hingga verifikasi, calon Member wajib menunjukkan semua dan setiap data sesuai dengan identitas diri berupa:
      1. Nama lengkap (sesuai dengan Identitas diri yang dilampirkan);
      2. Alamat tinggal (sesuai dengan Identitas diri yang dilampirkan);
      3. Nomor telepon atau Handphone (nomor harus aktif dan digunakan secara pribadi);
      4. Tempat dan tanggal lahir (sesuai dengan identitas diri yang dilampirkan);
      5. Kewarganegaraan;
      6. Jenis kelamin;
      7. Foto kartu identitas yang masih berlaku. Kartu identitas yang dapat digunakan adalah: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan/atau, Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) untuk Warga Negara Asing (“WNA”);
      8. Pekerjaan;
      9. E-mail (alamat surat elektronik) yang aktif;
      10. Dan/atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan berkenaan dengan syarat registrasi yang ditentukan, dan calon Member dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan berkenaan dengan proses registrasi sebagai Member medicrypto adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluwarsa serta tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan dalam halaman registrasi pada Website.
    8. Member dengan ini setuju bahwa proses menjadi Member medicrypto hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan medicrypto dipenuhi oleh Member dan proses registrasi telah melalui proses verifikasi untuk disetujui medicrypto. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan/pemblokiran/pembekuan Akun yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Member, akan menjadi tanggung jawab Member dan medicrypto tidak akan memberikan ganti rugi kepada Member atau Pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Member atau Pihak manapun sehubungan dengan penutupan Akun Member.
    9. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh medicrypto berkenaan dengan Member, akan menjadi milik medicrypto dan medicrypto berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan medicrypto sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya kewajiban medicrypto untuk memberitahu atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi dan dengan alasan apapun kepada Member.
    10. medicrypto akan mengatur, mengelola, dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan medicrypto atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Member maupun transaksi Member yang terkait dengan Akun Member.
    11. Member dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada medicrypto untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh medicrypto mengenai Member termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Member untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang – undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran bagi medicrypto ataupun bagi pihak lain yang bekerjasama dengan medicrypto. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Member menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis kepada Pihak Ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu medicrypto dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh medicrypto.
    12. medicrypto berhak untuk melakukan pengecekan keabsahan data pribadi calon Member khususnya WNI pada sistem milik Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI”).
    13. medicrypto, dapat dengan kebijaksanaan mutlaknya, menolak calon Member berdasarkan hasil penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Registrasi Akun

    Untuk registrasi akun, calon Member dapat melakukannya pada Platform medicrypto dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Calon Member memilih menu “Daftar” untuk membuka halaman pembukaan akun baru.
    2. Calon Member mengisi:
      • Username;
      • Alamat e-mail;
      • Nomor telepon utama;
      • Membuat password.
    3. Calon Member wajib membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Pemberitahuan Risiko Perdagangan.
    4. Calon Member kemudian melengkapi kode verifikasi sesuai petunjuk yang ada dan kemudian memilih menu “Buat Akun”.
    5. Calon Member kemudian akan menerima email verifikasi yang akan dikirimkan pada email yang digunakan untuk registrasi, dan diwajibkan untuk meng-klik tautan yang ada dalam email tersebut.
    6. Calon Member kemudian akan menerima nomor telepon verifikasi yang akan mendapatkan kode unik dan akan dimasukkan pada halaman verifikasi nomor telepon.
    7. Apabila kode unik yang terkumpul dari calon Member sama dengan yang diberikan saat verifikasi, maka member sudah berhasil membuat akun di medicrypto.
    8. Member dapat mengakses akun di medicrypto.
  3. Verifikasi Akun
    1. Member meng-klik menu ‘verifikasi akun’ pada bagian kiri halaman setelah berhasil masuk ke akun medicrypto.
    2. Member kemudian mengunggah gambar identitas yang dikehendaki serta mengunggah kartu identitas (KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA) pada bagian ‘Kartu Tanda Pengenal’.
    3. Member kemudian mengunggah gambar foto diri sesuai dengan petunjuk dan contoh yang ada pada bagian ‘Verifikasi Wajah’.
    4. Apabila verifikasi ditolak, maka Member harus melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
    5. Apabila verifikasi diterima, maka Member sudah dapat menggunakan akunnya untuk melakukan perdagangan aset kripto.
Akun dan Penggunaannya
  1. Identifikasi dan Nama Akun Member
    1. Setiap Akun yang dibuka akan di-administrasikan oleh medicrypto berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Member yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Akun sesuai dengan yang tertera pada identitas Member. Member dilarang untuk menggunakan Akun Member selain Akun milik Member, atau mengakses Akun Member lain, atau membantu orang lain untuk mendapatkan akses tanpa izin ke dalam Akun tersebut. Seluruh penggunaan Akun Member adalah tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik Akun yang tercatat di dalam sistem Website.
    2. Member wajib menggunakan dan mencantumkan email Member dan kata sandi yang telah diverifikasi medicrypto pada saat registrasi. Sistem medicrypto akan menolak secara otomatis proses layanan atas Akun, bilamana tidak disertai dengan email dan kata sandi yang benar. Member bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi, Akun, PIN, akses Wallet Aset Kripto, akses login email dan segala jenis aktivitas yang meliputi transaksi di dalam Akun Member. Member bertanggung jawab penuh atas penggunaan kata sandi dan Akun pada medicrypto. Apabila terjadi penggunaan sandi dan/atau Akun tanpa seizin Member dan terjadi dugaan pelanggaran lain, Member wajib menghubungi medicrypto dengan mengirimkan email ke [email protected] disertai informasi pendukung. medicrypto tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas adanya penyalahgunaan Akun dan/atau kata sandi, dengan atau tanpa sepengetahuan Member.
    3. Member setuju tidak akan menggunakan layanan yang disediakan oleh medicrypto untuk melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, perjudian, pembelian barang ilegal, kegiatan teroris atau kegiatan hacking. Setiap Member yang melanggar peraturan tersebut dapat diberhentikan dan harus bertanggung jawab dengan kerugian yang diderita oleh medicrypto atau para pengguna lain di dalam Website. medicrypto berhak menutup Akun dan membekukan dana, Aset Kripto dan transaksi di dalamnya apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di dalam Akun tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
  2. Media Informasi Akun

    Media Informasi Akun Member dapat mengetahui informasi Akun miliknya melalui layanan medicrypto yang disediakan dan ditetapkan oleh medicrypto.

    1. Perubahan Nama Akun Member
      Perubahan Nama Akun Member dapat dilakukan dengan mekanisme yang diwajibkan untuk mengirimkan nama lama dan nama baru pemilik Akun, username, e-mail, nomor telepon, dan nomor kartu identitas yang digunakan (e-KTP/Passport/KITAS/KITAP). medicrypto akan melakukan proses pencocokan data dan akan melakukan konfirmasi ke nomor telepon yang terdaftar di Akun Member untuk menghindari terjadinya penipuan. Jika proses perubahan telah terlewati maka nama Akun akan berubah sesuai keinginan Member. Berkenaan dengan perubahan nama Akun ini, contoh alasan yang diperbolehkan adalah: ejaan nama salah, ingin mengganti nama menjadi nama orang tua karena belum cukup umur atau menjadi nama suami/istri karena tidak memiliki rekening bank atas nama sendiri. Dalam perihal apabila nama pemilik Akun masih terdapat hubungan saudara atau orang tua, calon Member diwajibkan untuk mengirimkan softcopy Kartu Keluarga ke alamat email [email protected] dengan subjek ‘Data Kelengkapan Penggantian Nama Akun’. Jika hubungan Member dengan pemilik nama tersebut adalah hubungan suami-istri, calon Member diwajibkan untuk mengirimkan softcopy Akta Nikah.
    2. Perubahan Data Pendukung
      Perubahan dan Pembaharuan Data Pendukung wajib dilakukan oleh Member terhadap data berupa nomor telepon, alamat e-mail dan data pendukung lainnya sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini sesuai dengan prinsip KYC (Know Your Customer) Principles yang diterapkan oleh medicrypto. Perubahan dan Pembaharuan Data dilakukan dengan melakukan pengiriman e-mail dengan subjek ‘Perubahan Data’ ke [email protected] dengan menuliskan data apa yang ingin disesuaikan oleh Member disertai alasan perubahan. Proses perubahan wajib disertai dengan melampirkan softcopy identitas diri, username, nama lengkap, alamat, e-mail, data lama yang ingin diubah dan data perubahannya. Untuk selanjutnya, medicrypto akan memberikan notifikasi dengan menghubungi nomor telepon utama atau nomor telepon alternatif yang telah terdaftar.
    3. Perubahan Password
      Perubahan Password dimungkinkan sebagai alasan keamanan dan mekanismenya telah tersedia dalam layanan. Demi keamanan setelah mengganti Password, Akun Member akan terkunci selama Member belum menyelesaikan verifikasi wajah. Member tidak dapat melakukan penarikan dana (rupiah dan aset digital), transaksi jual beli aset, deposit dana (rupiah dan aset digital), Staking, dan perubahan data pada saat Akun dikunci meskipun transaksi lain berjalan seperti biasa. Member dapat membuka kembali Akun Member dengan memasukkan cara melakukan verifikasi wajah pada aplikasi medicrypto.
  3. Cara Menjaga Keamanan Akun Anda
    1. Pastikan Anda login hanya pada www.medicrypto.id (bukan dari halaman website phishing / website frauding / website impersonating).
    2. Buatlah Password dan/atau kata sandi dengan menggunakan kombinasi unik (angka, huruf besar, huruf kecil, dan simbol) agar lebih aman dan tidak mudah ditebak.
    3. Memasang keamanan tambahan berupa Two Factor Authentication (2FA) seperti Google Authenticator dan/atau Biometrics.
    4. Pastikan semua email terkait akun medicrypto hanya dari domain “@medicrypto.id” bukan yang lain.
    5. Lakukan pemeriksaan secara berkala pada riwayat transaksi akun.
    6. Pastikan menggunakan aplikasi resmi dari medicrypto saja.
      • Android - medicrypto trading platform
      • iOS - medicrypto trading platform
    7. Jangan pernah menggunakan kata sandi Akun medicrypto Anda di situs lain.
    8. Bookmark www.medicrypto.id pada browser untuk mengantisipasi akses situs phishing/impersonating/frauding.
    9. Update Operating System gawai dan browser secara berkala.
  4. Risiko Keamanan Akun

    Segala informasi terkait Privasi dan Keamanan yang disampaikan harus pula adanya kesadaran Pemilik Akun Member medicrypto agar dapat diterapkan dengan efektif. Ada beberapa hal yang diperlukan peran aktif dari member medicrypto selaku pemilik akun. Berikut perlu kami sampaikan kiat-kiat melindungi Akun Anda. (informasi ini dapat diakses melalui halaman https://help.medicrypto.id/tingkatkan-keamanan-akun-medicrypto/).

    Penyebab Akun Member Dapat Diretas

    Terdapat berbagai kemungkinan penyebab akun Anda dapat digunakan oleh oknum lain:

    1. Melakukan akses dan login pada website phishing yang menyerupai website resmi www.medicrypto.id.
    2. Password terlalu mudah untuk ditebak (nama, tanggal lahir, angka berurutan, nomor telepon).
    3. Menggunakan aplikasi tidak resmi (non-official) dari medicrypto.
    4. Menggunakan e-mail dan Password yang sama antar website.
    5. Menyimpan data e-mail dan Password dalam aplikasi cloud/drive online.
    6. Tidak mengaktifkan fitur keamanan (2FA) tambahan yang disediakan. Contoh: Google Authenticator dan Biometrics.
    7. Terdapat malware yang menginfeksi perangkat Anda. Contoh: Keylogger, Virus.
    Indikasi Akun Anda Dalam Kondisi Tidak Aman

    Terdapat beberapa indikator bila akun Anda sedang diretas:

    1. Adanya aktivitas transaksi keuangan dan Aset Kripto yang mencurigakan (tidak dikenal dan tidak wajar) pada riwayat transaksi Anda.
    2. Perubahan data pada akun seperti e-mail dan nomor handphone tanpa sepengetahuan Anda.
    3. Perubahan setelan keamanan seperti di nonaktifkannya 2FA tanpa sepengetahuan Anda.
    Apa yang harus dilakukan jika mengetahui akun anda telah diretas
    1. Segera ganti password dan mengaktifkan 2FA Google Authenticator dan/atau Biometrics.
    2. Hapus seluruh API yang aktif di akun Anda.
    3. Anda dapat mengunci akun melalui e-mail konfirmasi login yang dikirimkan dan akun akan dikunci selama Anda belum menyelesaikan tahap pembukaan Akun menggunakan PIN SMS OTP.
    4. Segera hubungi tim support medicrypto melalui e-mail pada alamat [email protected] dengan mencantumkan kronologinya.
  5. Pemblokiran Saldo Dan Pembekuan Akun Member
    1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, medicrypto berhak dan Member dengan ini memberi kuasa kepada medicrypto untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo Member (hold amount) dan/atau mendebetnya serta melakukan pemberhentian Akun, apabila terjadi hal berikut:
      1. Adanya permintaan dari pihak perbankan dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan pihak perbankan tersebut meminta dilakukan pemblokiran;
      2. Menurut pendapat dan pertimbangan medicrypto terdapat kesalahan penerimaan transaksi;
      3. medicrypto digunakan sebagai tempat penampungan yang diindikasikan hasil kejahatan termasuk namun tidak terbatas pada Tindak Pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan manusia, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, perjudian, prostitusi, bidang perpajakan, dan terorisme;
      4. Member dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU;
      5. Kebijakan medicrypto atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang contohnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atau peraturan yang berlaku, sehingga medicrypto diharuskan melakukan pemblokiran dan atau pembekuan Akun medicrypto tersebut.
    2. Apabila terjadi pemberhentian Akun, Member setuju dan menyatakan bersedia untuk tetap terikat dengan SKU ini, memberhentikan penggunaan layanan medicrypto, memberikan hak kepada medicrypto.id untuk menghapus semua informasi dan data dalam server medicrypto, dan menyatakan medicrypto tidak bertanggung jawab kepada Member atau Pihak Ketiga atas penghentian akses dan penghapusan informasi serta data dalam Akun Member.
  6. Penghapusan Akun Dan Data Member
    1. Sistem medicrypto akan segera memproses permintaan penghapusan akun setelah Member mengklik tombol “Konfirmasi dan Hapus” pada saat Member melakukan perintah (request) penghapusan akun melalui akun medicrypto milik Member.
    2. Penghapusan akun dapat menyebabkan:
      • Order beli/jual yang tertunda di pasar akan otomatis dibatalkan;
      • Semua penarikan aset kripto yang tertunda akan dibatalkan;
      • Semua penarikan Rupiah yang tertunda akan dibatalkan;
      • Semua API Key untuk akun akan dihapus.
    3. Member dapat melakukan pemulihan (recovery) aset, penarikan dana, ataupun menyelesaikan transaksi yg tertunda, terhitung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak memasukan instruksi penghapusan akun pada akun medicrypto milik Member dengan mengklik tombol “Konfirmasi dan Hapus”.

      Penghapusan akun secara permanen diberlakukan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Member menyelesaikan tahapan penghapusan akun. Terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Member menyampaikan instruksi penghapusan akun, maka Member secara permanen tidak dapat lagi:

      • Masuk ke akun yang telah dihapus;
      • Memulihkan akun yang telah dihapus; dan
      • Mendapatkan kembali dana/aset yang tersisa.
    4. Dalam hal Member ingin melakukan pemulihan (recovery) atas akun (sebelum 30 hari kalender sejak dilakukan penghapusan akun oleh Member), Member tetap dapat melakukan login kembali pada akunnya, baik melalui aplikasi Mobile ataupun website medicrypto pada https://medicrypto.id/login. Pemulihan atas akun dapat dilakukan dengan wajib mengisi dan melengkapi data-data persyaratan sebagai berikut:
      • Email yang sebelumnya telah terdaftar di akun Member;
      • Password akun Member;
      • Nomor telepon yang telah terdaftar di akun Member untuk penerimaan PIN OTP;
    5. Member dengan ini menyatakan persetujuannya dan memahami segala akibat baik langsung maupun tidak langsung yang mungkin akan timbul atas tindakannya dalam melakukan penghapusan akun sebagaimana tertera pada Poin 1 di atas, baik yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Segala risiko, akibat, dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penghapusan akun seluruhnya akan menjadi tanggung jawab Member secara pribadi, dan membebaskan medicrypto dari segala bentuk tindakan dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala tuntutan, klaim, dan/atau ganti rugi dari Member atau Pihak manapun sehubungan dengan penghapusan Akun Member yang telah dilakukan.
Transaksi
  1. Ruang Lingkup Kegiatan Perdagangan

    medicrypto memperkenankan Member untuk melakukan kegiatan perdagangan pada Platform medicrypto yaitu:

    1. Pembelian Aset Kripto dengan mata uang Rupiah.
    2. Penjualan Aset Kripto dengan mata uang Rupiah.
    3. Melakukan deposit uang dalam mata uang Rupiah.
    4. Melakukan penarikan dalam mata uang Rupiah.
    5. Melakukan barter perdagangan antar Aset Kripto terhadap sesama pengguna di dalam Website medicrypto.
    6. Melakukan pengiriman Aset Kripto kepada Member lain di dalam Website medicrypto, maupun pengguna Aset Kripto di luar Website medicrypto.
    7. Menerima deposit dalam berbagai bentuk Aset Kripto.
  2. Tata Cara Transaksi medicrypto
    1. Transaksi Jual Beli Di medicrypto

      Member harus melakukan verifikasi akun terlebih dahulu. Setelah akun Member terverifikasi, Member dapat mengunjungi halaman market. Selanjutnya, Member dapat melakukan deposit atau memasukkan sejumlah dana ke akun medicrypto. Member dapat langsung melakukan transaksi jual beli dengan memilih aset digital yang diinginkan pada halaman market. Member dapat menekan tombol “Beli” untuk melakukan pembelian, lalu Member dapat menekan tombol “Jual” untuk melakukan penjualan aset digital di medicrypto.

    2. Deposit Di medicrypto
      1. Deposit Rupiah
        • Member melakukan proses Know Your Customer (KYC) pada akun medicrypto.
        • Setelah melalui proses KYC, member dapat melakukan deposit rupiah melalui website medicrypto.id atau aplikasi medicrypto dengan fitur yang telah disiapkan yaitu mode pro dan lite, apabila menggunakan mode pro, Anda dapat klik “deposit” pada home page. Apabila memakai mode lite, Anda dapat klik “wallet”, lalu klik “deposit”.
        • Selanjutnya member dapat memilih metode virtual account dengan pilihan bank yang tersedia. Dalam melakukan deposit rupiah pastikan menggunakan rekening dengan atas nama yang sama dengan akun medicrypto milik anda.
        • Setelah memilih virtual bank, member mohon untuk menyalin nomor virtual account yang muncul lalu, ikuti petunjuk.
        • Setelah member melakukan transfer dana, Divisi Customer Support akan melakukan pengecekan pada deposit member.
        • Apabila member mengirimkan dana dari rekening atas nama yang sama dengan nama Akun medicryptonya, maka deposit akan diproses. Sedangkan apabila member mengirimkan dana dari rekening atas nama yang berbeda dengan nama akun medicryptonya, tim Customer Support akan mengajukan proses refund ke tim terkait agar dana dikembalikan ke rekening pengirim.
      2. Deposit Aset Kripto
        • Member membuat akun medicrypto dan melakukan proses Know Your Customer (KYC) pada akun medicrypto.
        • Setelah melalui proses KYC, member dapat melakukan deposit rupiah melalui website medicrypto.id atau aplikasi medicrypto dengan fitur yang telah disiapkan yaitu mode pro dan lite, apabila menggunakan mode pro, Anda dapat klik “deposit” pada home page. Apabila memakai mode lite, Anda dapat klik “wallet”, lalu klik “deposit”.
        • Kemudian member dapat memilih pilihan Setor/Deposit pada aset kripto yang diinginkan.
        • Member dapat memilih jaringan yang tersedia dan melakukan salin pada alamat wallet yang ada dan dapat memberikan alamat tersebut kepada pihak pengirim aset kripto untuk menerima aset tersebut.
        • Deposit akan masuk ke akun medicrypto setelah transaksi pengiriman aset kripto dikonfirmasi pada jaringan blockchain.
        • Jika member melakukan kesalahan transaksi deposit aset kripto dengan menggunakan jaringan yang tidak didukung oleh medicrypto maka tim Customer Support akan mengajukan proses refund ke tim terkait agar aset digital yang masuk ke wallet medicrypto dikembalikan ke pihak pengirim aset digital.
    3. Penarikan (Withdrawal) Di medicrypto
      • Member membuat akun medicrypto dan melakukan proses Know Your Customer (KYC) pada akun medicrypto.
      • Setelah melewati tahap KYC, member dapat membuka halaman dompet/wallet medicrypto melalui website medicrypto.id atau aplikasi medicrypto.
      • Member memastikan bahwa sudah memiliki saldo aktif rupiah, kemudian member dapat memilih opsi “tarik/withdraw IDR” yang tersedia.
      • Member dapat mengikuti instruksi yang tertera pada halaman withdrawal rupiah dan mengisi data withdrawal rupiah pada kolom yang telah disediakan.
      • Member melakukan otorisasi berupa Two-Factor Authentication (Google Authenticator atau PIN SMS) / biometrik agar dapat melanjutkan proses penarikan rupiah.
      • Setelah itu, member juga harus konfirmasi penarikan rupiah dengan mengklik email konfirmasi penarikan yang dikirimkan ke email yang terdaftar pada akun medicrypto member.
      • Setelah member mengonfirmasi withdrawal yang dilakukan, permintaan withdrawal member akan masuk kepada Tim Customer Support.
      • Tim Customer Support melakukan verifikasi pada permintaan withdrawal rupiah dengan melakukan pemeriksaan pada kesesuaian nama dan nomor rekening tujuan yang diajukan member.
      • Jika sudah sesuai maka tim Customer Support akan meneruskan permintaan withdrawal rupiah member kepada pihak PG (Payment Gateway) untuk diproses dan dikirim ke rekening tujuan.
      • Jika nama rekening tidak sesuai dengan nama akun member, maka tim Customer Support akan menolak permintaan withdrawal member dan meminta member untuk mengajukan penarikan kembali dengan data yang sesuai.
    4. Pengiriman Aset Digital Ke Wallet Lain
      • Member membuat akun medicrypto dan melakukan proses Know Your Customer (KYC) pada akun medicrypto.
      • Setelah melewati tahap KYC, member dapat membuka halaman dompet/wallet medicrypto melalui website medicrypto.id atau aplikasi medicrypto.
      • Member memastikan bahwa sudah memiliki saldo aktif aset kripto. Selanjutnya member dapat memilih metode pengiriman aset kripto ke wallet lain yang tersedia.
      • Member dapat mengikuti instruksi yang tertera pada halaman pengiriman aset kripto dan mengisi data penarikan aset kripto pada kolom yang telah disediakan.
      • Member melakukan otorisasi berupa Two-Factor Authentication (Google Authenticator atau PIN SMS) / biometrik agar dapat melanjutkan proses penarikan aset kripto.
      • Setelah itu, member juga harus konfirmasi penarikan aset digital dengan mengklik email konfirmasi penarikan yang dikirimkan ke email yang terdaftar pada akun medicrypto Member.
      • Setelah member mengonfirmasi pengiriman aset kripto ke wallet lain maka permintaan tersebut akan masuk ke sistem medicrypto.
      • Sistem akun melakukan verifikasi dan meneruskan proses pengiriman aset kripto kepada wallet tujuan melalui jaringan blockchain.
      • Jika proses berhasil maka status transaksi akan berubah menjadi sukses dan hal ini berarti bahwa aset kripto telah dikirim melalui jaringan blockchain ke wallet tujuan.
      • Jika proses gagal maka status transaksi akan berubah menjadi ‘cancelled’ dan aset akan dikembalikan kepada wallet member yang berada di medicrypto setelah diverifikasi kembali oleh Divisi Customer Support medicrypto.
  3. Biaya Transaksi

    Biaya transaksi dalam medicrypto dilihat dari proses online dapat dilihat secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan dari medicrypto.

  4. Penolakan, Penundaan, Dan Pembatalan Transaksi
    1. medicrypto berhak untuk melakukan penundaan dan/atau penolakan transaksi apabila medicrypto mengetahui atau berdasarkan pertimbangan, menduga bahwa kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan.
    2. Member setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, medicrypto wajib menolak untuk memproses segala transaksi.
    3. Member mengakui bahwa medicrypto tunduk kepada Undang-Undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia dan secara internasional, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal medicrypto. Menindaklanjuti tujuan tersebut, Member dengan ini setuju untuk memberikan segala informasi yang diminta oleh medicrypto guna memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada informasi nama, alamat, usia, jenis kelamin, keterangan identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, harta kekayaan, hutang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Akun, tujuan investasi, segala rencana keuangan atau informasi keuangan terkait lainnya dari Member. Jika diperlukan oleh medicrypto, Member juga setuju untuk menyediakan data terbaru tentang informasi tersebut kepada medicrypto.
    4. medicrypto berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan medicrypto untuk melakukan pencegahan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Member, atau atas nama Member melalui sistem medicrypto. Proses ini juga dapat melibatkan medicrypto untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Member melalui Akunnya adalah nama teroris.
    5. medicrypto tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari medicrypto untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan angka 4 ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini.
    6. medicrypto berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Member termasuk namun tidak terbatas pada pemantauan transaksi Rupiah maupun Aset Kripto dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.
    7. Member mengerti, memahami, dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui medicrypto bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Member.
  5. Transaksi Mencurigakan
    1. Dalam hal terjadinya transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui layanan medicrypto, maka medicrypto berhak untuk menghentikan/menonaktifkan Akun Member dan memblokir dana transaksi serta melakukan penundaan transaksi yang dilakukan oleh Member, sampai dengan adanya pemberitahuan dari medicrypto.
    2. Dalam hal terjadi transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang melebihi batasan volume transaksi yang ditetapkan oleh medicrypto terhadap Member karena alasan apapun juga, maka medicrypto berhak sewaktu-waktu menunda pengkreditan dana ke Akun Member dan/atau melakukan pemblokiran Akun Member sampai proses investigasi selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh medicrypto.
    3. Apabila terbukti bahwa transaksi tersebut pada angka 1 dan 2 tersebut diatas mengenai transaksi mencurigakan adalah transaksi yang melanggar SKU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Member dengan ini memberi kuasa kepada medicrypto untuk mendebet Aset Kripto pada Wallet Kripto medicrypto untuk mengganti kerugian medicrypto yang timbul akibat transaksi tersebut, tanpa mengurangi hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut dan Member dengan ini setuju bahwa medicrypto tidak wajib melakukan pengembalian atas dana yang ditunda pengkreditannya oleh medicrypto atau dana yang diblokir sebagaimana dimaksud pada angka 2 ketentuan mengenai transaksi mencurigakan ini.
    4. medicrypto berhak melaporkan segala jenis transaksi Member yang diduga cukup dan/atau telah terbukti mencurigakan kepada instansi berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) sebagai bentuk kepatuhan medicrypto terhadap Peraturan Perundangan-undangan Negara Republik Indonesia.
  6. Keamanan Transaksi

    medicrypto telah menerapkan jaringan dan tindakan kemanan sebagai jaringan pengaman informasi terhadap akses yang tidak sah dalam penggunaan, perubahan dan/atau pengungkapan Akun, dengan standar keamanan yang telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Selain dari pada itu, keamanan transaksi juga telah dilaksanakan medicrypto dalam tiap-tiap transaksinya (Deposit rupiah, deposit aset digital, penarikan / withdraw rupiah, dan Pengiriman Aset Digital ke Wallet lain).

    1. Deposit Rupiah

      Keamanan transaksi pada deposit rupiah adalah sebagai berikut:

      • Deposit harus diajukan sendiri oleh member ke akun medicryptonya.
      • Akun medicrypto member harus sudah melewati proses Know Your Customer (KYC).
      • Deposit ke akun medicrypto harus menggunakan akun rekening bank yang sama dengan nama pada akun medicrypto member.
      • Member bisa melakukan deposit ke akun medicrypto dengan metode yang sudah tersedia dan harus dipastikan nomor rekening tujuan atau kode pembayaran sudah benar.
    2. Deposit Aset Digital

      Keamanan transaksi pada deposit aset kripto adalah sebagai berikut:

      • Akun medicrypto member harus sudah melewati tahap Know Your Customer (KYC).
      • Aset yang ingin didepositkan ke medicrypto wajib menyesuaikan dengan yang sudah tersedia / listing di market medicrypto.
      • Deposit Aset yang dilakukan oleh sesama member medicrypto dapat dilakukan apabila mencantumkan nama username yang benar dan telah terdaftar menjadi member medicrypto.
      • Deposit Aset yang dilakukan dari exchanger luar ke medicrypto harus dipastikan menggunakan jaringan yang sama dengan jaringan yang sudah di-support oleh medicrypto.
      • Untuk beberapa aset yang memiliki memo, jika ingin melakukan deposit harus mencantumkan memo akun medicrypto dengan benar.
    3. Penarikan / Withdrawal Rupiah

      Keamanan transaksi pada withdraw rupiah adalah sebagai berikut:

      • Akun medicrypto member harus sudah melewati tahap Know Your Customer (KYC).
      • Withdraw harus diajukan sendiri oleh pemilik akun (verified member).
      • Saat sedang withdraw rupiah, bagian nama, dan rekening tujuan harus sama dengan nama pemilik akun.
      • Rekening bank tujuan harus dalam keadaan aktif.
      • Jika akses melalui website medicrypto penarikan rupiah bisa dilakukan dengan otoritas PIN Google Authenticator atau PIN SMS.
      • Jika akses melalui aplikasi medicrypto, penarikan rupiah bisa dilakukan dengan otoritas PIN Google Authenticator atau PIN SMS, namun jika mengaktifkan fitur biometrik pada aplikasi medicrypto proses withdraw rupiah bisa diotoritas dengan biometric.
      • Agar transaksi penarikan rupiah bisa diproses, member harus konfirmasi penarikan dana dengan cara klik link konfirmasi penarikan yang sudah dikirimkan ke email setelah proses pengisian data withdraw dilengkapi.
    4. Pengiriman Aset Digital Ke Wallet Lain

      Keamanan transaksi pada withdraw aset kripto ke wallet lain adalah sebagai berikut:

      • Akun medicrypto member harus sudah melewati tahap Know Your Customer (KYC).
      • Withdraw harus diajukan sendiri oleh pemilik akun (verified member).
      • Saat penarikan aset ke wallet lain harus diperhatikan alamat wallet tujuan dan jaringan yang di-support oleh wallet tujuan sudah benar atau sesuai dengan jaringan yang di-support oleh medicrypto sebagai wallet pengirim.
      • Untuk beberapa aset yang menggunakan memo, harus dipastikan memo wallet tujuan yang sudah benar.
      • Saat melakukan penarikan aset digital, address wallet penerima dapat disimpan pada fitur ‘address management’.
      • Mendaftarkan alamat wallet tujuan yang tersimpan pada ‘address management’ menjadi alamat whitelist bisa dilakukan, namun harus diperhatikan bahwa alamat wallet tujuan atau memo wallet tujuan sudah benar. Alamat wallet tujuan didaftarkan menjadi alamat yang di-whitelist dengan otorisasi berupa Two-Factor Authentication (Google Authenticator atau PIN SMS) / biometric dan email OTP yang dikirimkan ke email yang terdaftar pada akun medicrypto.
      • Penarikan aset kripto tanpa mendaftarkan alamat wallet tujuan menjadi alamat yang di-whitelist bisa dilakukan. Otoritas juga dilakukan dengan Two-Factor Authentication (Google Authenticator atau PIN SMS) / biometric, PIN Aplikasi medicrypto, dan email OTP yang dikirimkan ke email yg terdaftar pada akun medicrypto.

    Masuknya pihak bertanggung jawab terhadap akses dalam penggunaan, perubahan dan/atau pengungkapan Akun dari pihak ketiga akibat kelalaian dan/atau kesalahan member berakibat ditanggungnya risiko oleh Member, maka medicrypto tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak lain manapun atas segala risiko, tanggungjawab dan tuntutan apapun yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya kelalaian/kesengajaan/kesalahan Member dalam memberikan informasi.

  7. Batas Penarikan
    1. Member dengan ini menyatakan setuju untuk mematuhi batas penarikan baik terhadap Aset Kripto maupun Rupiah yang berlaku terhadap Akun Member, dan medicrypto yang dalam hal ini menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sesuai dengan regulasi Pemerintah Republik Indonesia diberi kuasa serta hak untuk tidak melakukan proses terhadap transaksi yang telah melebihi batas penarikan harian yaitu sebesar yang ditentukan oleh medicrypto.
    2. Batas penarikan direset atau kembali pada angka 0 (nol) setiap pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
    3. Proses persetujuan atau penolakan kenaikan batas penarikan limit harian mutlak merupakan kewenangan medicrypto dengan pertimbangan dari tim audit dan hukum sesuai permintaan, sejarah transaksi, sumber dana, dan tujuan penggunaan transaksi serta tidak dapat diintervensi. Member yang ditolak kenaikan limitnya baru dapat mengajukan permohonan kembali.
  8. Waktu Henti

    Sebagian operasi sistem kami dimungkinkan akan mengalami penurunan performa dan tidak dapat diakses oleh Member untuk sementara waktu, dalam hal berikut ini:

    1. Maintenance/Upgrade pada beberapa infrastuktur Layanan medicrypto

      Dalam rangka peningkatan/perbaikan infrastuktur dan pengalaman anda dalam menggunakan Layanan medicrypto untuk bertransaksi, medicrypto sewaktu-waktu dapat melakukan maintenance dan/atau upgrade infrastruktur. medicrypto akan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Member sebelum maintenance dan/atau upgrade infrastruktur ini dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada email, blog, dan/atau media sosial resmi milik medicrypto.

    2. Penghentian perdagangan asset kripto (Delisting)

      Dalam hal medicrypto memutuskan untuk melakukan delisting atas asset kripto, baik itu karena keputusan internal medicrypto sendiri, keputusan Developer terkait, maupun arahan dari Otoritas yang berwenang, medicrypto akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Member melalui blog dan media sosial milik medicrypto beserta langkah-langkah penyelesaian. Penghentian perdagangan asset kripto dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Pengaduan

Pengaduan Member disini terkait dengan pemberitahuan pelanggaran data dan/atau apabila terjadi permasalahan berkenaan dengan kepemilikan Aset Kripto yang dimiliki oleh Member. Apabila terjadi permasalahan tersebut, berikut mekanisme yang harus dilakukan oleh Member antara lain:

  1. Berkenaan dengan pengaduan Member, Member memiliki hak untuk melakukan pemberitahuan kepada medicrypto dengan kondisi sebagai berikut:
    • Apabila Member menerima spam, segala bentuk iklan liar dan/atau surat elektronik yang mengatasnamakan nama selain medicrypto yang meminta data pribadi dan/atau mengganggu kenyamanan para Member;
    • Apabila terdapat praktik tindak kejahatan pencurian dan penipuan Aset Kripto yang mengakibatkan hilangnya Aset Kripto di Akun Member;
    • Apabila terdapat dugaan aktivitas pelanggaran data Member oleh pihak lain yang bukan dijelaskan pada poin a dan b tersebut diatas.
  2. Member dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh medicrypto. Formulir pengaduan dapat langsung diunduh di https://medicrypto.id yang kami sediakan atau dapat diunduh disini;
  3. Berkenaan dengan praktek penyalahgunaan data Member oleh pihak lain yang mengakibatkan adanya spam atau praktek skimming, maka Member dimohon dapat melakukan pengaduan dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Sebagaimana yang diisyaratkan pada poin 2, Member dapat melakukan pengaduan melalui pengisian form pengaduan yang telah kami sediakan dan dapat mengirimkan ke email [email protected], layanan Call Center, dan/atau layanan Live Chat resmi pada laman medicrypto;
    • Laporan tersebut akan segera kami lakukan tindak lanjut dengan penanganan pengaduan dalam kurun waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
    • Apabila dalam kurun waktu tersebut, Member tidak mendapatkan pelayanan dari pihak kami, maka Member dapat mengirimkan kembali form pengaduan tersebut ke email [email protected] dan/atau melakukan kontak melalui kantor representative medicrypto;
  4. Berkenaan dengan hilangnya Aset Kripto di Akun Member sebagai akibat adanya praktik tindak pidana kejahatan elektronik oleh pihak lain, maka Member dapat melakukan pengaduan dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Sebagaimana yang diisyaratkan pada poin 2, Member dapat melakukan pengaduan melalui pengisian form pengaduan yang telah disediakan.
    • Laporan tersebut akan dilaksanakan penangan awal dimana akan dilakukan pembekuan Akun oleh pihak terlapor (pihak terduga) yang menampung atau mengambil Aset Kripto Member tersebut;
    • Admin akan meneruskan laporan pengaduan anda kepada tim legal untuk memproses penanganan selanjutnya. Penanganan selanjutnya berupa klarifikasi dengan pihak terlapor (pihak terduga);
    • Apabila tahap klarifikasi ini berhasil dimana pihak terlapor memberikan respon maka akan dilakukan mediasi dengan pihak pelapor (dalam hal ini Member yang melapor);
    • Apabila mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan melalui laporan ke kepolisian dan/atau Aparat Penegak Hukum lainnya dan Member akan mempersiapkan data yang diminta oleh medicrypto.
Pernyataan dan Jaminan
  1. Semua layanan dalam Website tidak Memberikan jaminan ataupun garansi apapun dan medicrypto tidak menjamin bahwa Website akan selalu dapat diakses setiap waktu.
  2. Member menyatakan dan menjamin akan menggunakan layanan medicrypto dengan baik dan penuh tanggung jawab serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, undang-undang serta peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada, pencucian uang, perjudian, pembelian barang ilegal, kegiatan terorisme, kegiatan hacking dan/atau tindakan kriminal lainnya.
  3. Member menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan Layanan medicrypto dalam penjualan barang dan/jasa yang berhubungan dengan:
    • Narkotika, bahan dan/atau zat kimia untuk penelitian;
    • Uang dan apapun yang sejenis dengan uang, termasuk derivative;
    • Barang dan/atau jasa yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual;
    • Amunisi, senjata api, bahan peledak, senjata tajam sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku;
    • Barang dan/atau jasa yang menunjukkan informasi pribadi dari Pihak Ketiga yang melanggar hukum;
    • Dukungan terhadap skema Ponzi dan program Investasi Ilegal;
    • Barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pembelian lotre, lay-away;
    • Jasa yang terkait dengan perbankan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia;
    • Pembayaran kartu;
    • Penyelesaian kredit dan/atau;
    • Dukungan terhadap organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.
  4. Member menyatakan dan menjamin untuk tidak menggunakan layanan terhadap perbuatan yang terlibat dalam praktek perjudian dan/atau kegiatan lain yang mengenakan biaya masuk dan menjanjikan hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada permainan kasino, perjudian dalam olahraga, usaha yang memfasilitasi perjudian dan cara undian.
  5. Member menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data, informasi dan dokumen yang diberikan Member kepada medicrypto merupakan data, informasi dan dokumen yang sebenar-benarnya, sah, jujur, transparan, lengkap dan akurat. Member menyatakan bersedia dituntut secara pidana maupun apabila medicrypto mengetahui atau memperoleh informasi dari pihak manapun bahwa data, informasi dan dokumen yang diberikan Member ternyata tidak benar/tidak sepenuhnya benar/palsu. Member bersedia untuk melakukan pembaharuan data/informasi (profile update) apabila sewaktu-waktu diminta oleh medicrypto dan selanjutnya seluruh dokumen yang sudah diberikan menjadi sepenuhnya milik medicrypto.
  6. medicrypto telah memberikan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai layanan medicrypto yang akan dipergunakan Member sesuai dengan ketentuan pada SKU dan Member telah mengerti dan memahami serta bersedia menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan layanan medicrypto termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat layanan dan layanan.
  7. Member dengan ini menyetujui dan memberi kuasa kepada medicrypto untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh medicrypto mengenai Member termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Member untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk-produk medicrypto ataupun pihak lain, yang bekerjasama dengan medicrypto. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Member menyatakan bahwa telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan karena itu Member menjamin dan menyetujui bahwa medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan/atau tanggungjawab yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh medicrypto.
  8. Member menyatakan dan menjamin bahwa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan layanan medicrypto adalah transaksi yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan mengenai penerimaan pelaksanaan transaksi sebagaimana diatur dalam SKU. Dalam hal medicrypto menemukan indikasi pelaksanaan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan mengenai penerimaan pelaksanaan transaksi yang diatur dalam SKU, maka medicrypto mempunyai hak penuh untuk menutup Akun Member dengan menonaktifkan layanan medicrypto pada Member, dan Member dengan ini setuju bahwa medicrypto dengan ini tidak akan Memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member, atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan penonaktifan layanan medicrypto pada Member.
  9. Member menyatakan dan menjamin bahwa risiko terhadap penggunaan layanan, produk dan promosi Pihak Ketiga dengan Member (apabila ada), ditanggung oleh Member, dan Member menyatakan bahwa medicrypto tidak bertanggung jawab atas layanan dan kinerja layanan Pihak Ketiga.
  10. Member dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya dan setuju bahwa medicrypto tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala kerugian dan atau klaim dan atau tuntutan yang timbul atau mungkin dialami oleh medicrypto sebagai akibat dari kelalaian atau kegagalan Member dalam menjalankan transaksi.
  11. Member dengan ini memberikan jaminan kepada medicrypto bahwa Member beserta dengan seluruh karyawannya dan atau pihak lain yang bekerja sama dengan Member tidak akan memperbanyak dan atau membuat, memberikan, menyewakan, menjual, memindahkan, mengalihkan, dan atau mengalih-fungsikan layanan medicrypto baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan layanan medicrypto.id untuk melakukan transaksi selain dari yang telah ditentukan dalam SKU dengan maksud apapun, termasuk namun tidak terbatas untuk kejahatan/penipuan/kecurangan. Apabila Member melanggar ketentuan tersebut, maka Member wajib bertanggung jawab atas segala kerugian, tuntutan dan atau gugatan yang timbul akibat dari pelanggaran tersebut dan dengan ini setuju bahwa medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul akibat pelanggaran tersebut
  12. Sebagai wujud komitmen dan bentuk kepatuhan kami terhadap Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka bersama dengan Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) ini medicrypto menjamin bahwa:
    • medicrypto terus selalu berkomiten dan menjamin data personal Member kami dan akan menindak tegas apabila ada pihak lain telah menggunakan data informasi Member kami;
    • medicrypto menjamin transfer lintas batas Aset Kripto;
    • medicrypto selalu menerapkan protokoler dan mekanisme berupa permintaan izin dan persetujuan atau notifikasi kepada Member untuk segala bentuk pemrosesan data di marketplace didalam melakukan deposit, penarikan dan/atau pembaharuan data.
Batasan dan Tanggungjawab
  1. Member setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Member yang disebabkan oleh, antara lain:
  2. Kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Member;
  3. Laporan Akun medicrypto atau pemberitahuan penggunaan layanan medicrypto yang dikirim kepada Member diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun medicrypto,
  4. Password dan/atau Kata Sandi Akun diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Member,
    • Member memahami dan setuju bahwa Member akan menggunakan Akun dan layanan medicrypto untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal medicrypto yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan layanan medicrypto oleh Member untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal medicrypto yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Member secara langsung maupun tidak langsung.
    • Dalam melakukan transaksi menggunakan layanan medicrypto, Member mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Negara lain, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, medicrypto berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. medicrypto tidak bertanggung jawab apabila medicrypto.id atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
Penolakan Jaminan

medicrypto selalu berusaha untuk menjaga Layanan yang aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tetapi kami tidak dapat menjamin pengoperasian yang berkelanjutan atau bahwa akses ke Layanan kami selalu sempurna. Ada kemungkinan informasi dan data di situs medicrypto tidak tersedia secara real time.

  1. medicrypto tidak menjamin bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan layanan akan akurat atau dapat diandalkan.
  2. Member setuju bahwa Member menggunakan Layanan medicrypto atas risiko Member sendiri, dan bahwa Layanan medicrypto disediakan untuk Member atas dasar "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
  3. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, medicrypto (termasuk Perusahaan Induk, jajaran direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Member setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban medicrypto, atas kerusakan atau kerugian (termasuk tetapi tidak terbatas pada kehilangan uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tidak berwujud lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh hal-hal berikut:
    • Ketidakmampuan Member dalam menggunakan layanan medicrypto termasuk dalam risiko pribadi.
    • Hilangnya penggunaan, hilangnya keuntungan, hilangnya pendapatan, hilangnya data, hilangnya niat baik, atau kegagalan untuk merealisasikan simpanan yang diharapkan, untuk kasus apapun secara langsung atau tidak langsung.
    • Setiap kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan situs web atau layanan medicrypto termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kerugian yang disebabkan olehnya, bahkan jika medicrypto telah diberitahu tentang kemungkinan tersebut kerugian.
    • Segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Member termasuk namun tidak terbatas pada kelalaian login melalui perangkat pihak ketiga dan / atau kegagalan untuk menjaga kerahasiaan perangkat yang digunakan untuk login.
    • Kondisi dan kualitas produk atau aset kripto yang dapat diperdagangkan.
    • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
    • Perselisihan antara Member.
    • Pencemaran nama baik pihak lain.
    • Setiap penyalahgunaan Aset yang dibeli oleh Member.
    • Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain Rekening Resmi medicrypto yang dengan cara apapun menggunakan nama medicrypto atau kelalaian dalam penulisan rekening dan / atau informasi lain dan / atau kelalaian pihak bank.
    • Kesesuaian untuk tujuan tertentu, daya tahan, kepemilikan, dan non-pelanggaran.
    • Virus atau malware lainnya (bot, script, alat otomatisasi) yang diperoleh dengan mengakses atau menghubungkan ke layanan medicrypto.
    • Proses skimming atau hacking, yang menyebabkan kerugian Member pada Layanan medicrypto.
    • Gangguan, bug, kesalahan, atau ketidakakuratan dalam Layanan medicrypto.
    • Kerusakan perangkat keras Anda dari penggunaan Layanan medicrypto apa pun.
    • Tindakan penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Member.
    • Setiap peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga pada akun Member.
  4. Member mengakui dan menyetujui bahwa satu-satunya hak Member sehubungan dengan masalah atau ketidakpuasan layanan adalah berhenti menggunakan layanan.
Larangan

Tanpa mengurangi maksud dari ketentuan mengenai larangan-larangan yang terdapat dalam SKU, maka Member dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Member tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi medicrypto dan atau yang bertentangan dengan SKU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila Member melanggar salah satu atau beberapa ketentuan dalam ketentuan ini, maka Member akan bertanggung jawab sepenuhnya dan dengan ini setuju bahwa atas pelanggaran tersebut medicrypto berhak untuk membatasi fitur penggunaan layanan medicrypto dan Member mengetahui dan setuju bahwa medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala risiko atau akibat yang timbul atas pembatasan penggunaan layanan tersebut. Member selanjutnya berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada medicrypto sebesar nilai kerugian yang mungkin dialami medicrypto atas pelanggaran tersebut. Member dengan ini Memberikan kuasa kepada medicrypto untuk melakukan pendebetan Akun Member untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Dalam hal dana pada Akun Member tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Member wajib mengembalikan seluruh dana tersebut secara tunai kepada medicrypto dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak medicrypto mengajukan klaim dimaksud.
Kerahasiaan

Selama bekerjasama dengan medicrypto dan pada setiap waktu sesudahnya, maka:

  1. Setiap informasi dan atau data yang diberikan oleh medicrypto kepada Member dan atau data yang diperoleh Member sebagai pelaksanaan dari SKU baik yang diberikan atau disampaikan secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dan atau data dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan atau selama pekerjaan lain adalah bersifat rahasia (selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”).
  2. Member setuju dan sepakat bahwa setiap saat akan merahasiakan informasi rahasia yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari kerjasama kepada siapapun atau tidak akan menggunakannya untuk kepentingan Member atau kepentingan pihak lainnya, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang dari medicrypto atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Apabila Member melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 ketentuan mengenai kerahasiaan ini, maka segala kerugian, tuntutan dan atau gugatan yang dialami medicrypto merupakan tanggung jawab Member sepenuhnya, dan atas permintaan pertama dari medicrypto, Member berkewajiban untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan Memberikan ganti rugi yang mungkin timbul akibat pelanggaran tersebut kepada medicrypto. Member dengan ini setuju bahwa medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan pelanggaran tersebut.
  4. Kewajiban untuk menyimpan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 ketentuan mengenai kerahasiaan menjadi tidak berlaku, apabila:
    • Informasi rahasia tersebut menjadi tersedia untuk masyarakat umum.
    • Informasi rahasia tersebut diperintahkan untuk dibuka untuk memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang.
    • Informasi rahasia tersebut diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Member selanjutnya menyetujui untuk melakukan segenap upaya dan mengambil setiap tindakan yang diperlukan untuk menghindari pihak-pihak ketiga dalam memperoleh akses terhadap atau mengakibatkan terjadinya pengungkapan atas informasi rahasia.
  6. Dalam hal kerjasama telah berakhir, Member sepakat bahwa kewajiban untuk merahasiakan dokumen dan materi yang merupakan informasi rahasia sebagaimana diatur dalam ketentuan ini akan tetap berlaku.
  7. Anda juga dapat membaca dan meneliti komitmen kami dalam menjaga atau Data Pribadi Member pada Kebijakan Privasi pada laman berikut ini: https://help.medicrypto.id/hc/id/articles/19751527469721-Kebijakan-Privasi
Hak Kekayaan Intelektual
  1. Member menyatakan dan menyetujui medicrypto sebagai pemegang hak kepemilikan atas layanan, perangkat lunak, alat teknologi dan konten, situs, dan bahan lain termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan fasilitas medicrypto.
  2. Member hanya diperbolehkan untuk melihat, mencetak dan/atau mengunduh kopi material dari Website untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Seluruh penggunaan komersial wajib mendapatkan izin dari medicrypto. Setiap kegiatan komersil tanpa seijin medicrypto diartikan sebagai pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual medicrypto dan mengakibatkan pemberhentian Akun medicrypto pada Member.
Kelalaian
  1. Member sepakat bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (Wanprestasi) adalah hal atau peristiwa sebagai berikut:
    • Kelalaian (Wanprestasi).
    • Apabila Member lalai dalam melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan dalam SKU.
    • Pernyataan Tidak Benar.
    • Bilamana ternyata bahwa suatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Member dalam SKU – tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
  2. Dalam hal terjadi suatu kejadian kelalaian berdasarkan angka 1 ketentuan kelalaian ini oleh Member, maka medicrypto dapat memilih apakah tetap meneruskan atau menutup Akun Member. Apabila medicrypto berkehendak untuk menutup Akun Member, maka kehendak tersebut harus diberitahukan kepada Member dalam waktu yang wajar menurut medicrypto.
  3. Dalam hal terjadi kejadian kelalaian oleh Member sebagaimana dimaksud, maka medicrypto.id berhak dengan seketika melakukan penonaktifan Akun Member pada medicrypto tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Member, dan Member dengan ini setuju bahwa medicrypto tidak akan Memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim dan atau permintaan ganti kerugian dari pihak manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan terjadinya kelalaian tersebut.
Pajak

Bahwa pajak atas aktivitas perdagangan Aset Kripto adalah pajak yang ditanggung oleh masing-masing pelaku kegiatan, dalam hal ini Member dan medicrypto. Kami menganjurkan Member untuk mengkonsultasikan pembayaran pajak kepada Konsultan Pajak Pribadi, dan medicrypto tidak menanggung pajak Member kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022 bahwa Member baik pembeli/penerima dari trading aset kripto dikenakan pajak PPN dengan detail sebagai berikut:

  • 0,11 persen dari nilai per-transaksi aset kripto dibebankan ke Member.

Sementara Member sebagai penjual/yang menyerahkan aset kripto dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dari trading aset kripto dengan detail sebagai berikut:

  • 0,1 persen dari nilai per-transaksi aset kripto dibebankan ke Member.

Besaran pajak akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keadaan Kahar (Force Majeure)
  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan medicrypto sehingga mempengaruhi pelaksanaan transaksi antara lain namun tidak terbatas pada:
    • Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan bencana alam lainnya;
    • Perang, demonstrasi, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, dan pemogokan massal;
    • Kebijakan ekonomi dari Pemerintah yang mempengaruhi secara langsung;
  2. Sepanjang medicrypto telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut, maka medicrypto tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member atau pihak lain manapun atas segala risiko, tanggungjawab dan tuntutan apapun yang mungkin timbul sehubungan dengan keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya kewajiban akibat Force Majeure.
Pemberitahuan
  1. Member menyatakan setuju untuk berkomunikasi dengan medicrypto dalam format elektronik, dan menyetujui bahwa semua syarat, kondisi, perjanjian, pemberitahuan, pengungkapan atau segala bentuk komunikasi lainnya yang disediakan oleh medicrypto kepada Member secara elektronik dianggap sebagai tertulis.
  2. Member menyatakan setuju untuk menerima e-mail dari medicrypto. E-mail yang dikirim dapat berisi informasi seputar Akun, transaksi, sistem, promosi dan lain sebagainya.
Penyelesaian Perselisihan

Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (selanjutnya disebut sebagai “Perselisihan”) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
  2. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Domisili Hukum

SKU dibuat, ditafsirkan, dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. medicrypto.id dan Member telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penerapan APU-PPT Serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Penerapan rezim program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di Indonesia tidak lekat dari peranan penting bagi semua pihak, salah satunya bagi banyak industri - industri baru khususnya Industri Perdagangan Aset Kripto. Mengingat bahwa Industri ini adalah salah satu bentuk Pedagang Fisik Komoditi baru di Indonesia, Hal ini juga berpotensi sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Maka dari itu sudah menjadi salah satu bagian komitmen PT medicrypto Nasional Indonesia sebagai salah satu pelaku usaha perdagangan aset kripto dalam menerapkan program APU-PPT dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada standar internasional yang dibuat oleh FATF agar meminimalisir segala resiko-resiko menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam upaya meningkatkan efektifitas penerapan program APU-PPT, PT medicrypto Nasional Indonesia telah melakukan penyempurnaan dalam penerapan kebijakan dan prosedur APU-PPT yang berlandaskan pada 5 (lima) Pilar Penerapan Program APU-PPT, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris medicrypto terkait dengan pelaksanaan APU-PPT

    Direksi dan Dewan Komisaris medicrypto melakukan pengawasan secara aktif berdasarkan laporan rutin terkait pelaksanaan Program APU-PPT yang disampaikan, termasuk memberikan persetujuan terkait Kebijakan dan Prosedur Program APU-PPT.

    Dalam rangka penerapan fungsi dan peran aktif pemantauan Direksi dan Dewan Komisaris bersama dengan Divisi Legal Unit Transaction Monitoring telah melakukan inisiatif sebagai berikut:

    • Secara rutin melakukan pembahasan terkait penerapan ketentuan program APU-PPT, baik pada saat rapat direksi, rapat dewan komisaris, Komite Manajemen Risiko, dan Komite Pemantau Risiko;
    • Mengusulkan adanya perubahan, pengembangan, dan inisiatif terkait dengan sistem serta Kebijakan Program APU-PPT kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan regulasi yang berlaku guna mendukung penerapan program dan praktik terbaik yang mana saat ini telah dibuat tools pemantauan transaksi yang terintegrasi secara sistem;
    • Mengusulkan pembaruan parameter atau threshold serta skenario pemantauan pada sistem Anti Money Laundry (AML) kepada Direksi Kepatuhan dan Divisi Legal Unit Transaction Monitoring guna memastikan kesesuaian dengan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme;
    • Mengajukan rancangan persetujuan pelaporan Suspicious Transaction Report (STR) kepada Direktur Kepatuhan sebelum dikirim kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk mengajukan persetujuan pemberian respon surat instruksi dari Aparat Penegak Hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penerapan Program APU-PPT;
  2. Kebijakan dan Prosedur APU-PPT medicrypto

    medicrypto selalu melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini. Pengembangan kebijakan dan prosedur tersebut akan dilakukan secara berkesinambungan dengan regulasi terkini dari pihak Regulator antara lain Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan/atau best practice, seperti:

    • Menerbitkan beberapa ketentuan internal pendukung penerapan pelaksanaan program APU PPT serta melakukan pengkinian penyesuaian peraturan yang dituang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Anti Money Laundry (AML) yang dimana pada SOP tersebut telah tertuang pelaksanaan program APU PPT seperti:
      1. Uji Tuntas Nasabah/Customer Due Diligence (CDD)

        Uji Tuntas Nasabah/Customer Due Diligence (CDD) merupakan kegiatan berupa pemeriksaan terhadap informasi pribadi yang dicantumkan nasabah dalam proses registrasi / pembuatan akun untuk divalidasi oleh medicrypto guna mendapat layanan penuh platform. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, medicrypto akan menolak pengajuan pembuatan akun nasabah.

      2. Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD)

        Uji Tuntas Lanjut/Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang diberlakukan kepada nasabah tergolong berisiko tinggi, termasuk nasabah beresiko tinggi, Politically Exposed Person (PEP) maupun nasabah yang terindikasi kemungkinan melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada kegiatan EDD tersebut juga dilakukan pemantauan profil dan transaksi nasabah untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi nasabah.

      3. Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (“LTKM”)

        Menindaklanjuti hasil EDD, apabila ditemukan akun dengan ketidaksesuaian profil / terindikasi melakukan transaksi mencurigakan yang mengarah ke APU-PPT, medicrypto secara proaktif akan melakukan pelaporan LTKM kepada PPATK melalui aplikasi goAML.

      4. Pencocokan kesamaan profil Pengguna Jasa dengan daftar pantau (watchlist) terduga Pendanaan Terorisme pada Aplikasi Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR). Saat ini medicrypto telah memiliki Aplikasi Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (“SIPENDAR”) dan telah melakukan penganyaan secara rutin apabila PPATK mengirimkan data watchlist ke Aplikasi SIPENDAR.
    • Melakukan review dan memberikan rekomendasi kebijakan dan prosedur unit kerja lain sehingga sejalan dengan penerapan kebijakan program APU-PPT;
    • Memberikan rekomendasi dan masukan sebagai tindak lanjut atas group discussion ataupun pertanyaan-pertanyaan yang ditemukan oleh Pejabat/UKK APU-PPT medicrypto, baik mengenai penerapan prosedur program APU PPT maupun terkait penanganan kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  3. Pengendalian Internal

    Divisi Legal-Unit Transaction Monitoring medicrypto melakukan pemantauan transaksi rupiah serta aset kripto terhadap member atau pelanggan aset kripto yang dicurigai melakukan pelanggaran APU-PPT, baik ditemukan melalui investigasi internal perusahaan maupun permintaan dari Apgakum dan Regulator.

    Dalam melakukan pemantauan transaksi rupiah serta aset kripto terhadap member atau pelanggan aset kripto, medicrypto telah membuat / memiliki tools pemantauan transaksi yang terintegrasi secara sistem yang digunakan untuk mendeteksi indikasi pola transaksi yang dianggap mencurigakan seperti : aktivitas lonjakan frekuensi transaksi; lonjakan amount; dan sebagainya dengan parameter yang disusun sedemikian rupa oleh Perseroan berdasarkan hasil observasi yang dilakukan secara internal dengan beberapa parameter Risk Factor yaitu:

    1 Total Daily Withdraw Fiat
    2 Total Daily Withdraw Coin
    3 Total Daily Frequency Withdraw Fiat
    4 Total Daily Frequency Withdraw Coin
    5 Total Daily Frequency Deposit Fiat
    6 Total Daily Frequency Deposit Coin
    7 Total Daily Deposit Fiat
    8 Total Daily Deposit Coin

    Dalam hal ditemukan pola transaksi yang signifikan mengalami lonjakan frekuensi transaksi, lonjakan amount, dan lain sebagainya, medicrypto secara proaktif akan melakukan pelaporan LTKM kepada PPATK melalui website Go-AML. Selain itu, pemantauan kewajaran transaksi terhadap member medicrypto dilakukan oleh Divisi Legal Unit Transaction Monitoring dengan mengacu pada metode sebagai berikut:

    1. Pemantauan transaksi terpusat Unit Kerja AML melalui sistem otomasi aplikasi Anti Money Laundering (AML) atau Go-AML;
    2. Menjalankan Program APU PPT yang terkait dengan aktivitas Correspondent Banking sebagai berikut:
      • Pengkinian data Pelanggan Aset Kripto Koresponden;
      • Memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi atas Pelanggan Aset Kripto yang dicurigai terkait aktivitas transfer dana; dan
    3. Bertindak kooperatif dengan Regulator maupun Apgakum dengan membuat profiling dan menyediakan histori transaksi Pelanggan Aset Kripto terkait aliran dana transaksi yang mencurigakan diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
  4. Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan

    Pengembangan sistem informasi manajemen dilakukan untuk dapat memudahkan Divisi Legal Unit Transaction Monitoring selaku UKK APU-PPT untuk melakukan pemantauan, identifikasi, analisis, dan penyediaan laporan dengan karakteristik transaksi berdasarkan risiko yang dilakukan Pelanggan Aset Kripto. Adapun poin-poin pengembangan sistem informasi manajemen pendukung program APU-PPT tersebut antara lain:

    • Mengindentifikasi / Identifikasi Risiko
      Mengidentifikasi kesesuaian profil akun verified member PT medicrypto Nasional Indonesia dengan sistem aplikasi, seperti fitur Face Recognition pada saat proses KYC.
    • Pengendalian dan Penilaian
      Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa medicrypto telah membuat / memiliki tool pemantauan transaksi yang terintegrasi secara sistem yang digunakan untuk mendeteksi indikasi pola transaksi Rupiah maupun aset kripto yang masuk atau keluar pada sistem medicrypto seperti : aktivitas lonjakan frekuensi transaksi; lonjakan jumlah; dan sebagainya dengan parameter yang disusun sedemikian rupa oleh medicrypto berdasarkan hasil observasi yang dilakukan secara internal dengan beberapa parameter Risk Factor yaitu:
      1. Total Daily Withdraw Fiat
      2. Total Daily Withdraw Coin
      3. Total Daily Frequency Withdraw Fiat
      4. Total Daily Frequency Withdraw Coin
      5. Total Daily Frequency Deposit Fiat
      6. Total Daily Frequency Deposit Coin
      7. Total Daily Deposit Fiat
      8. Total Daily Deposit Coin

      Selain parameter di atas, Divisi Legal-Unit Transaction Monitoring juga melakukan pemantauan serta penilaian secara mendetail terhadap transaksi yang dilakukan oleh nasabah apakah sudah sesuai dengan informasi profil nasabah. Pada tahap ini, dilakukan EDD untuk melakukan mendapatkan hasil verifikasi yang lebih mendalam sebelum dilakukan pengajuan pelaporan LTKM kepada Direktur Kepatuhan.

    • Mitigasi Resiko
      Dalam hal Unit Transaction Monitoring menemukan akun nasabah yang terindikasi melakukan Tindakan APU-PPT berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian internal, maka Unit Transaction Monitoring segera melakukan pencatatan hasil analisa pada kertas kerja untuk selanjutnya diajukan persetujuan pelaporan LTKM kepada Direktur Kepatuhan. Apabila disetujui, akan segera dilakukan pelaporan LTKM kepada PPATK via Goaml.
  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

    Perlunya program pelatihan bagi seluruh karyawan di bidang APU PPT untuk menghasilkan SDM dengan tingkat keahlian dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini medicrypto khususnya Divisi HR wajib memperhatikan dua poin berikut antara lain:

    • Prosedur penyaringan (screening) pada saat penerimaan calon karyawan;
      Berdasarkan permintaan User terhadap kebutuhan karyawan baru atau karyawan pengganti, HR akan mengunggah iklan lowongan pekerjaan di media Job Portal. Divisi HR akan menyaring CV / Surat Lamaran berdasarkan persyaratan kualifikasi yang diminta untuk diproses ke tahap Tes Teknis / Psikotes dan Wawancara.
    • Pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan;
      Setelah calon karyawan mengikuti rangkaian proses penyaringan, Divisi HR melakukan pemeriksaan latar belakang mulai dari data diri, pendidikan, pekerjaan terakhir sampai dengan perusahaan calon karyawan tersebut bekerja.

    Metode-metode yang dapat dilakukan sebagai salah satu bentuk pelatihan tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:

    • Training atau sosialisasi secara webinar yang dilakukan antara divisi HRGA dengan Divisi Legal terkait awareness penerapan umum Program APU-PPT kepada para karyawan medicrypto;
    • Pelatihan lanjutan dari pihak Regulator, baik dari BAPPEBTI ataupun PPATK kepada Divisi Legal selaku UKK AML yang ditunjuk sebagai bentuk pembaharuan informasi dari yang sebelumnya telah berjalan.
Lain - Lain
  1. SKU ini tunduk dan diberlakukan berdasarkan pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Kepala PPATK No. PER-02/1.02/PPATK/02/2014, PER-02/1.02/PPATK/02/15, dan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, segala transaksi yang diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan dengan nominal di atas Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) hari kerja mewajibkan adanya pelaporan transaksi tersebut kepada pihak PPATK. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam SKU, akan berlaku seluruh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Jika medicrypto melakukan perubahan terhadap isi SKU ini maka medicrypto akan memberitahukan perubahannya kepada Member sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui media pemberitahuan yang dianggap baik dan cakap oleh medicrypto dan selanjutnya Member akan tunduk pada perubahan SKU tersebut. Perubahan setiap lampiran dari SKU akan disepakati dan untuk selanjutnya merupakan satu kesatuan dengan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU;
  2. Apabila Member melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan SKU, maka Member akan bertanggung jawab sepenuhnya dan dengan ini setuju bahwa medicrypto tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Member, atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Member;
  3. Member wajib mematuhi seluruh persyaratan yang dicantumkan di dalam SKU. Kelalaian Member di dalam mentaati atau melaksanakan isi dari SKU pada satu atau beberapa kali kejadian, tidak akan menghilangkan kewajiban Member untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam SKU;
  4. Pertanyaan seputar Ketentuan dan Persyaratan atau perihal lain, dilakukan melalui [email protected].
  5. Member mengerti dan setuju bahwa SKU ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Member menekan tombol ‘daftar’ saat pembukaan Akun atau tombol ‘masuk’ saat akan mengakses Akun Member merupakan persetujuan aktif Member untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan medicrypto sehingga keberlakuan Ketentuan Penggunaan ini dan Pemberitahuan Privasi adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Aplikasi dan Layanan oleh Member.
  6. Member tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan apapun terhadap keabsahan dari SKU atau Pemberitahuan Privasi yang dibuat dalam bentuk elektronik.
  7. Member tidak dapat mengalihkan hak Member kepada pihak lain berdasarkan SKU ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari medicrypto. Namun, medicrypto dapat mengalihkan hak medicrypto berdasarkan SKU ini setiap saat kepada pihak lain tanpa perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atau memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Member.
  8. Bila Member tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam SKU ini, dan medicrypto tidak mengambil tindakan secara langsung, bukan berarti medicrypto mengesampingkan hak medicrypto untuk mengambil tindakan yang diperlukan di kemudian hari.
  9. SKU ini tetap berlaku bahkan setelah pembekuan sementara, pembekuan permanen, penghapusan Aplikasi atau setelah berakhirnya perjanjian ini antara Member dengan medicrypto.
  10. Jika salah satu dari ketentuan dalam SKU ini tidak dapat diberlakukan, hal tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan lainnya.
  11. medicrypto membuat Ketentuan Penggunaan ini dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin. Setiap perbedaan akan diartikan sesuai dengan bahasa Indonesia. medicrypto tidak bertanggung jawab atas segala jenis bentuk kesalahan pengartian, tafsir, definisi, paham, arti, pendapat, yang telah diyakini oleh Member.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM DAN RISIKO PERDAGANGAN MEMBER medicrypto.id INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Scroll sampai bawah untuk menyetujui halaman ini
Saya Setuju